Transform Institute

Menggerakkan Perubahan, Menyongsong Indonesia Emas

Contact Info

Urgensi Transformasi Bumd: Optimalisasi Peran Sebagai Penggerak Ekonomi Daerah Ekonomi

URGENSI TRANSFORMASI BUMD: OPTIMALISASI PERAN SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI DAERAH
(Analisis Keterlambatan Implementasi dan Landasan Kebijakan yang Mengikat)

I. DASAR PEMIKIRAN & LANDASAN KEBIJAKAN
1. Posisi Strategis BUMD dalam Struktur Ekonomi Nasional & DaerahBadan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan instrumen vital yang diamanatkan negara untuk:
Mengelola kekayaan dan potensi ekonomi daerah secara produktif.
Memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau.
Menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan.
Menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan rantai usaha mikro dan menengah di wilayah.
Dengan total jumlah lebih dari 1.200 BUMD dan aset yang mencapai ribuan triliun rupiah di seluruh Indonesia, potensi ini belum tergali maksimal karena struktur dan pengelolaan yang belum memadai.
2. Landasan Hukum & Kebijakan Utama yang Telah DitetapkanPemerintah Pusat, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri, telah menerbitkan serangkaian peraturan dan keputusan kebijakan yang menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh Pemerintah Daerah untuk melakukan transformasi BUMD, antara lain:
✅ Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberikan dasar hukum yang kuat bagi daerah untuk membentuk, mengelola, dan mengembangkan BUMD sebagai wujud otonomi daerah.
Mengamanatkan bahwa pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan harus dijalankan berdasarkan prinsip korporasi yang sehat.
✅ Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD (Landasan Utama Transformasi)
Menghapus bentuk hukum lama yang kaku dan tidak efisien (Perusahaan Daerah/PD), mewajibkan perubahan menjadi dua bentuk baru:
PERUMDA: Berfokus pada pelayanan publik dengan prinsip efisiensi komersial.
PERSERODA: Berbentuk Perseroan Terbatas Daerah, berorientasi pada keuntungan dan pengembangan bisnis.
Mengatur standar tata kelola, pemisahan fungsi politik dan bisnis, serta mekanisme penambahan modal dan kemitraan strategis.
Membuka peluang Penawaran Umum Perdana (IPO) dan partisipasi modal swasta untuk memperkuat struktur keuangan.
✅ Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri):
Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BUMD: Mengatur teknis pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembinaan, serta mewajibkan penyusunan Rencana Bisnis yang profesional.
Permendagri No. 3 Tahun 2020: Tentang Pedoman Tata Kelola BUMD yang Baik (Good Corporate Governance), mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Kebijakan Terbaru 2025–2026: Kemendagri secara resmi mendorong Revisi PP 54/2017 untuk memperkuat fungsi pembinaan pusat, mekanisme Talent Pool nasional, dan pemberian insentif bagi Kepala Daerah yang berhasil memajukan kinerja BUMD.
✅ Kebijakan Pendukung Lainnya:
PP No. 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Hukum BUMD.
Regulasi dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan OJK terkait standar akuntansi, perbankan daerah, dan investasi.
3. Fakta di Lapangan: Transformasi Berjalan SANGAT LAMBATDalam pengamatan Transform Institute, setelah lebih dari 9 tahun diberlakukannya PP 54 Tahun 2017, implementasi di daerah masih jauh dari harapan:
Masih banyak BUMD yang belum mengubah bentuk hukum dari PD lama menjadi PERUMDA atau PERSERODA, sehingga status hukumnya lemah dan tidak bisa bermitra dengan pihak ketiga.
Struktur organisasi masih birokratis, belum memisahkan fungsi pemilik, pengurus, dan pengawas.
SDM belum profesional: Masih terjadi praktik penunjukan pimpinan berdasarkan pertimbangan politik, bukan kompetensi.
Kinerja Keuangan Buruk: Sebagian besar BUMD masih merugi, bergantung subsidi APBD, dan belum mampu memberikan kontribusi signifikan bagi PAD.
Belum ada fokus bisnis: Banyak BUMD mendirikan unit usaha yang tumpang tindih atau tidak sesuai dengan potensi unggulan daerah.
→ KESIMPULAN: Regulasi sudah ADA dan MENGIKAT, namun KEMAUAN POLITIK serta KAPASITAS MANAJEMEN di daerah menjadi penghambat utama. Transformasi BUMD bukan lagi pilihan, melainkan KEWAJIBAN HUKUM dan STRATEGIS.

II. URGENSI TRANSFORMASI: MENGAPA HARUS DILAKUKAN SEKARANG?
1. Menjawab Tantangan Ekonomi RegionalDaerah-daerah saat ini menghadapi tekanan ekonomi akibat fluktuasi harga komoditas, perubahan iklim, dan keterbatasan transfer pusat. BUMD yang kuat adalah satu-satunya instrumen yang dapat menggerakkan ekonomi lokal secara mandiri dan berkelanjutan.
2. Optimalisasi Potensi Sumber Daya DaerahSetiap daerah memiliki keunggulan komparatif: pertanian, pariwisata, pertambangan, perikanan, atau perdagangan. Tanpa BUMD yang kuat, potensi ini dikelola secara tradisional atau dikuasai pihak luar. Transformasi menjadikan BUMD sebagai “Pengendali Rantai Nilai Ekonomi Daerah”.
3. Mendukung Transformasi Ekonomi Nasional & Bonus DemografiSementara Pemerintah Pusat mengubah struktur ekonomi nasional, daerah harus bergerak seiring langkah tersebut. BUMD yang ditransformasi akan menjadi ujung tombak penyerapan tenaga kerja produktif dan pelaksana hilirisasi industri di tingkat lokal.
4. Syarat Penarikan Investasi & TeknologiInvestor dan mitra strategis nasional/internasional hanya mau bekerja sama dengan entitas bisnis yang memiliki tata kelola jelas, sehat keuangannya, dan berbadan hukum kuat. Transformasi adalah tiket masuk daerah ke dalam rantai pasok bisnis modern.

III. ARAH TRANSFORMASI: VISI BARU BUMD
Melalui landasan hukum yang ada, Transform Institute merumuskan 4 Pilar Transformasi BUMD agar mampu memainkan peran strategisnya:
1. TRANSFORMASI TATA KELOLA & LEGALITAS
Wajib: Semua BUMD harus mengubah status menjadi PERUMDA atau PERSERODA paling lambat akhir 2027. Tidak ada pengecualian.
Pemisahan tegas antara Fungsi Politik (Pemegang Saham/Kepala Daerah) dan Fungsi Bisnis (Direksi Profesional).
Menerapkan sistem Dewan Pengawas/Komisaris yang independen dan berkompeten.
2. TRANSFORMASI BISNIS & STRUKTUR
Konsolidasi: Gabungkan BUMD kecil-kecil yang lemah menjadi Induk Perusahaan Daerah (Holding Company) yang kuat per sektor: Energi, Air, Pariwisata, Pertanian, Perdagangan, dan Jasa Keuangan.
Fokus Inti: Setiap daerah wajib menentukan 2–3 sektor unggulan utama, BUMD diposisikan sebagai pengelola utamanya.
Hilirisasi: BUMD tidak boleh hanya menjadi pedagang bahan mentah, harus membangun pabrik pengolahan dan produk jadi.
3. TRANSFORMASI SUMBER DAYA MANUSIA
Penerapan sistem MERITOKRASI TOTAL: Rekrutmen terbuka untuk Direksi dan manajemen, standar kompetensi yang ketat.
Pemanfaatan Talent Pool Nasional yang disiapkan Kemendagri untuk memastikan pemimpin BUMD memiliki standar nasional.
Program pelatihan berkelanjutan dan penyelarasan kurikulum pendidikan daerah dengan kebutuhan industri BUMD.
4. TRANSFORMASI KEUANGAN & INVESTASI
Pemenuhan penyertaan modal awal yang memadai dari APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
Diversifikasi pendanaan: Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), penerbitan obligasi daerah, hingga persiapan go public.
Penerapan sistem informasi keuangan terpadu dan audit yang ketat.

IV. REKOMENDASI STRATEGIS
Berdasarkan landasan hukum yang kuat dan kondisi mendesak saat ini, Transform Institute mengusulkan:
Instruksi Bersama Mendagri & Menteri Keuangan: Mempercepat konsolidasi dan perubahan bentuk hukum seluruh BUMD dengan tenggat waktu yang tegas.
Evaluasi Menyeluruh: BUMD yang tidak memiliki potensi bisnis jelas atau terus menerus merugi selama 3 tahun berturut-turut harus dibubarkan atau digabungkan.
Pusat Unggulan BUMD: Kemendagri membentuk pusat pelatihan dan pendampingan manajemen untuk seluruh pengurus BUMD di Indonesia.
Penghargaan & Sanksi: Penerapan skema insentif bagi daerah yang berhasil dan sanksi administrasi bagi daerah yang mengabaikan mandat peraturan yang berlaku.
Transformasi ini tidak bisa lagi ditunda. BUMD yang kuat adalah kunci kemajuan ekonomi daerah, dan gabungan kekuatan daerah adalah kekuatan Indonesia.

Jakarta, 7 Juni 2026Transform InstitutePusat Kajian Strategis & Kebijakan Publik

Tags:
0

Subtotal